Karena mungkin imamnya tidak ada suaranya, anda menduga-duga saja." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Benarkah Orang yang Memiliki Jidat Hitam Tanda Ahli Shalat? Ulama Buya Yahya Ingatkan Awas Riya
Pengecualian yang lainnya adalah mufaraqah
Ini adalah mempercepat shalat dan memisahkan diri dari jemaah artinya shalatnya dihitung sendiri, yakni mempercepat gerakan shalat dan segera menyelesaikannya karena merasa sakit.
"Baru boleh memutus kalau tidak kuat betul, shalat baru takbir yang pertama jika sakit perut maka dibatalkan.
Akan tetapi selagi masih bisa disempurnakan dengan diri sendiri maka boleh mempercepat shalat tapi harus niat mufaraqah." jelas Buya Yahya.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa, mendahului gerakan imam hukumnya haram tapi shalatnya sah.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)