Kemudian dia menanyakan perihal keabsahan shalatnya jika menggunakan sajadah tersebut.
"Binatang ada dua, binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram di makan dalam mazhab syafii.
Binatang yang halal dimakan boleh anda cukup dan jadikan baju namanya wool.
Maka kalau binatangnya mati, bulanya tidak akan jadi bangkai dan tetap suci.
Jika binatang yang tidak halal di makan, maka ulama sama mengatakan hal berbeda." ungkap Buya Yahya.
Baca juga: Kurban Pakai Kambing yang Dibesarkan Sendiri, Buya Yahya Ceritakan Ibadah Mulia Seorang Tukang Becak
"Kebanyakan mengatakan yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan atau menjadi najis kalau memang banyak.
Kalau sedikit dimaafkan, seperti bulu-bulu kucing itu, kecuali anda niat mengerok lalu dikantongin itu beda." jelas Buya Yahya.
"Tapi sebagian lain mengatakan bahwasannya bulu tidak bisa dikatakan bangkai, maka tidak najis." jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menyimpulkan dengan penjelasan singkat.
Kalau urusan bulu kucing, bahkan Nabi SAW mengatakan itu adalah suci tidak seperti bulu yang lainnya.
Maka untuk yang memelihara kucing tidak perlu terlalu terkena was-was.
Apalagi kasusnya bulu kucing rontoknya sedikit, maka dari itu tidak terlalu memusingkan jika ada bulu kucing yang menempel di baju.
"Baju anda tetap suci dan anda sah melakukan shalat dengan bulu-bulu kucing yang menempel di badan anda." pungkas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)