TRIBUNNEWSMAKER.COM - Orang-orang yang memelihara kucing sering kali direpotkan dengan hadirnya bulu kucing bertebaran di mana-mana termasuk alat shalat.
Sedangkan kucing punya kebiasaan menjilati dan menyisisiri bulu-bulunya setiap saat.
Apakah bulu kucing itu termasuk najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar?
Baca juga: Kurban Pakai Kambing yang Dibesarkan Sendiri, Buya Yahya Ceritakan Ibadah Mulia Seorang Tukang Becak
Ada tiga jenis najis menurut Islam yaitu najis Mughalladzah yaitu najis berat, najis mutawassithoh yaitu najis sedang dan najis mukhoffafah yaitu najis ringan.
Tiga jenis najis itu menurut Hukum Islam berdasarkan sumber asal najis.
Yang juga bisa dibagi jadi tujuh yaitu
1. Muntahan atau sesuatu yang keluar dari perut lewat mulut.
2. Bangkai hewan
3. Darah dalam berbagai bentuknya.
4. Segala sesuatu yang keluar dari lobang belakang dan depan.
5. Anjing
6. Babi
7. Minuman keras yang cair
Baca juga: Solusi Mengatasi Was-was Pakaian Terkena Najis saat Buang Air Kecil, Maka Disunahkah Percikkan Air
Lalu bagaimana dengan bulu kucing yang menempel dimana mana? Dalam ini Buya Yahya menjelaskan dari pertanyaan jemaah pada sebuah kajian.
Jemaah tersebut was-was ketika ada bulu kucing peliharannya menempel di sajadah yang biasa dipakai untuk shalat.