“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.
Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.
Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.
Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)