TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hewan yang akan dijadikan kurban harus sehat dan tidak boleh cacat fisiknya.
Bagaimana dengan hewan yang terpotong telinga atau ekornya, apakah sah dijadikan kurban?
Baca juga: Sedikit Tapi Merata atau Banyak untuk Kaum Tertentu? Buya Yahya Jelaskan Cara Membagi Daging Kurban
Dalam memilih hewan yang akan kurbankan, umat muslim wajib memperhatikan kondisi hewan.
Hewan yang akan diberikan untuk kurban harus memenuhi beberapa kriteria.
Sapi harus berusia minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain, buta sebelah atau keduanya, sakit dan penyakitnya tampak jelas.
Selain itu hewan tidak boleh pincang atau tidak dapat berjalan normal.
Juga hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup juga tidak boleh diberikan untuk kurban.
Apakah hewan yang terpotong telingan dan ekornya bisa dijadikan kurban?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, jumhur ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafii selain Hambali.
Mereka sepakat hewan yang terpotong telinga dan ekornya tidak sah dijadikan kurban.