Khazanah Islam

Bolehkah Kurban Dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya? Ulama Buya Yahya Beri Panduan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan yang terpotong telinga atau ekornya, apakah sah dijadikan kurban?

"Dengan bermacam-macam perbedaan tentunya tentang besar kecilnya telinga atau ekor yang terpotong." jelas Buya Yahya.

Lalu bagaimana dangan mazhab Hambali?

Baca juga: Lebih Baik Mana Kurban 1 Kambing atau Patungan Sapi untuk 7 Orang? Gus Baha Jelaskan Amalan Afdol

"Menurut mazhab Hambali dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telingannya.

Hal ini karena, baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong." jelas Buya Yahya.

Ilustrasi kambing makan rumput. (SHUTTERSTOCK/LUBO IVANKO)

Dalam hal ini selagi masih ada perbedaan pendapat pada ulama maka Buya Yahya mengembalikan pada rumus kemaslahatan.

"Yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan paling maslahat untuk umat." jelas Buya Yahya.

"Gemuk masyallah seger cuma kupingnya cacat sebelah.

Daripada kupingnya lengkap kurus kering.

Nah ini kan harus mikir sekarang, yang maslahat mana? ya yang gemuk." jelas Buya Yahya.

"Jika ada kambing besar dan gemuk tapi terpotong ekor atau telinganya maka ini yang didahulukan daripada yang kurus tapi telinga dam ekornya lengkap" ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)