"Dengan bermacam-macam perbedaan tentunya tentang besar kecilnya telinga atau ekor yang terpotong." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana dangan mazhab Hambali?
Baca juga: Lebih Baik Mana Kurban 1 Kambing atau Patungan Sapi untuk 7 Orang? Gus Baha Jelaskan Amalan Afdol
"Menurut mazhab Hambali dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telingannya.
Hal ini karena, baik itu karena dipotong atau lahir dalam keadaan terpotong." jelas Buya Yahya.
Dalam hal ini selagi masih ada perbedaan pendapat pada ulama maka Buya Yahya mengembalikan pada rumus kemaslahatan.
"Yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan paling maslahat untuk umat." jelas Buya Yahya.
"Gemuk masyallah seger cuma kupingnya cacat sebelah.
Daripada kupingnya lengkap kurus kering.
Nah ini kan harus mikir sekarang, yang maslahat mana? ya yang gemuk." jelas Buya Yahya.
"Jika ada kambing besar dan gemuk tapi terpotong ekor atau telinganya maka ini yang didahulukan daripada yang kurus tapi telinga dam ekornya lengkap" ujar Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)