TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelum berkurban, kita harus mencermati bagaimana saat berujar dan berniat memilih hewan kurban.
Karena ada beberapa jenis kurban yang mana berkaitan dengan boleh dan tidaknya kita memakan daging hewan kurban.
Baca juga: Hukum Mengadakan Acara Bersama di Hari Arofah selain Wukuf di Padang Arofah, Ini Kata Buya Yahya
Secara umum, kurban dibagi menjadi dua jenis, yakni kurban sunnah, dan kurban nazar.
Kurban sunah sendiri merupakan kurban yang dilakukan umat muslim yang memiliki kelapangan uang untuk membelikan hewan kurban.
Sedangkan kurban nadzar merupakan kurban yang diberikan karena menjanjikan sesuatu.
Kurban nadzar sendiri juga ada dua jenis, yang mana orang menjanjikan akan berkuban jika mencapai keinginan tertentu.
Yang kedua adalah kurban nadzar menunjukk kambing dari yang sudah dijanjikan.
Baca juga: Hukum Fiqih Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia dari 4 Mazhab, Dijelaskan Ulama Buya Yahya
Dalam kajian ulama Buya Yahya yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, cara mencermatinya adalah lewat niat awal.
"Hukum kurban adalah sunah menurut jumhur ulama dari mazhab Syafii, Maliki dan Hambali.
Dalam mazhab syafii khususnya tidak akan menjadi wajib kecuali dia bernadzar." ujar Buya Yahya.
Adapun kurban nadzar dibagi menjadi dua.
"Nadzar yang jika sembuh dari sakit maka dia akan kurban, kemudian kurbannya menjadi wajib.
Dan orang tersebut boleh mengambil kambing dari manapun.
Ada nadzar bentuk kedua yang telah menentukan bahwa, aku jadikan kambingku ini untuk kurban.
Berarti sudah menentukan, bukan untuk sunah tapi sengaja." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Sedikit Tapi Merata atau Banyak untuk Kaum Tertentu? Buya Yahya Jelaskan Cara Membagi Daging Kurban