"Pemberian dari non muslim bisa diterima dengan catatan waktu memberikannya tidak merendahkan kaum muslim.
Kalau merendahkan anda tidak boleh menerimanya." tegas Buya Yahya.
Hal ini juga berlaku untuk membangun masjid jika dananya dari non muslim, maka boleh diterima dengan catatan tidak direndahkan saat menerima.
Apakah Non Muslim Juga Boleh Diberi Bagian Daging Kurban?
"Apakah boleh diberikan pada orang non muslim?
Islam tidak mengajari kebencian, kalau daging kurban ada dalam mazhab Syafii ada panduan pembagiaanya." ujar Buya Yahya.
"Pertama dibagi ke kafir dzimmi atau kafir harbi.
Kalau kafir harbi, kafir yang memusuhi Islam itu enggak boleh kita kasih.
Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita, orang non muslim, yahudi, nasrani, hindu buda di kiri kanan kita, dia baik dengan kita boleh.
Dalam mazhab Imam Syafii, kalau kambing kurban yang wajib karena nazar tidak boleh kalau kambing sunah boleh." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah
Akan tetapi ada ulama yang mengatakan boleh tapi makruh, makruh itu bukan haram, bisa saja kemakruhan itu hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus di wujudkan dalam hidup bertetangga.
"Jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing, tidak mendapat bagian.
Jangan seperti itu, kasih dia tidak apa-apa." pungkas Buya Yahya.
Oleh sebab itu jangan lagi membedakan non muslim untuk membagikan daging kurban di hari raya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)