Jawaban:
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta Menurut Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945
Bunyi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan:
"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung."
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Peran Utama: TNI adalah komponen utama dalam sistem pertahanan negara. TNI terdiri dari tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Ketiga matra ini bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Tugas dan Fungsi: Tugas TNI meliputi operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, seperti membantu penanggulangan bencana, menjaga perdamaian, dan mendukung pembangunan nasional.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Peran Utama: Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi: Polri berperan dalam menjaga keamanan dalam negeri, termasuk mencegah dan menanggulangi kejahatan, serta menjaga ketertiban umum.
Rakyat
Kekuatan Pendukung: Rakyat Indonesia merupakan komponen pendukung dalam Sishankamrata. Keterlibatan rakyat dalam pertahanan dan keamanan diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam berbagai bentuk, seperti bela negara, pengamanan lingkungan, dan dukungan logistik.
Kesadaran Bela Negara: Pendidikan dan pelatihan bela negara menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan rakyat dalam menghadapi ancaman.