Kunci Jawaban

Jelaskan Komponen Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Menurut Pasal 30 Ayat 2 UUD 45! Ini Jawabannya

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban terbaik dari soal 'Jelaskan komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta menurut Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945!'

Angkatan Laut (AL): Bertugas untuk mempertahankan kedaulatan negara di wilayah laut, melindungi jalur komunikasi laut, dan mendukung operasi amfibi.

Angkatan Udara (AU): Memiliki peran dalam pertahanan udara, pengawasan wilayah udara nasional, dan mendukung operasi militer dari udara.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri bertanggung jawab atas penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks Sishankamrata, Polri berfungsi sebagai pelengkap dari kekuatan utama yang dimiliki oleh TNI.

3. Rakyat

Rakyat merupakan kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Partisipasi rakyat dalam Sishankamrata sangat penting karena konsep ini mengedepankan pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta, yaitu melibatkan seluruh komponen bangsa.

Partisipasi Rakyat: Dalam bentuk bela negara, kegiatan keamanan lingkungan seperti siskamling, serta dukungan logistik dan moral kepada TNI dan Polri.

Pendidikan Bela Negara: Melalui program-program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan bela negara di kalangan masyarakat.

Patung Garuda Pancasila.- Kunci jawaban terbaik dari soal 'Jelaskan komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta menurut Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945!' (Kompas.com)

Implementasi Sishankamrata

Implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan yang melibatkan TNI, Polri, dan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

Wajib Militer dan Pendidikan Bela Negara: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan masyarakat dalam mendukung pertahanan negara.

Koordinasi TNI-Polri: Penguatan koordinasi antara TNI dan Polri dalam berbagai operasi bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Pengembangan Teknologi Pertahanan: Investasi dalam teknologi pertahanan untuk meningkatkan kapabilitas TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman modern.

Kegiatan Sosial dan Keamanan Masyarakat: Program siskamling, latihan bela negara, dan kegiatan sosial lainnya yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kesimpulannya: Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 menggariskan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan TNI, Polri, dan rakyat.

Dalam sistem ini, TNI dan Polri berperan sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung. Sinergi antara ketiga komponen ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara.

Implementasi yang efektif dari konsep Sishankamrata membutuhkan kerja sama yang erat dan koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat.

Semoga artikel ini membantu!

Semoga beruntung!

Cobalah kerjakan soal ini dengan jujur!

Dengan begitu Anda bisa mengukur kemampuan berpikir Anda!

Sumber: Kemendikbud

(TribunNewsmaker/Dika Pradana)