Khazanah Islam

Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah sehelai rambut yang terlihat ini termasuk aurat yang akan membuat shalat menjadi tidak sah?

Sebab kalau potongan itu kadang tidak sesuai sehingga tangganya itu tidak dibuat secara khusus.

Disaat akan takbiratulihram maka lehernya terlihat di depan.

Sementara leher adalah bagian aurat yang harus di tutup saat shalat.

Kalau terlihat dari depan atau atas itu tidak sah.

Kalau kelihatan dari bawah tidak papa.

Maka hati-hati saat takbiratul ihram jangan tinggi-tinggi.

Sebab yang membatalkan itu terlihat aurat dari samping dan dari atas." ujar Buya Yahya.

Baca juga: Kisah Inspiratif Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023

Sebaiknya menggunakan mukena langsungan atau yang bukan potongan agar leluasa dalam mengerjakan tabiratulihram. (Ist)

"Kalaupun itu laki-laki mengenakan kaos oblong dan sedang rukuk lalu kelihatan pusarnya sendiri juga batal.

Lha seorang perempuan jika mengangkat muke potongannya itu, ada yang terlihat lehernya menjadi batal.

Maksud kamu harus waspada, maka lebih baik tidak mengambil sunnahnya menganggkat tangan tinggi-tinggi supaya tidak terlihat.

Lalu bagaimana jika ingin sempurna maka sebaiknya mengganti mukena." ujar Buya Yahya.

Dengan demikian Buya Yahya hanya memperingatkan jika ingin yang terbaik maka bukan yang potongan.

Hal itu karena akan lebih aman untuk melakukan gerakan shalat baik yang diwajibkan atau disunnahkan.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)