Kunci Jawaban

Soal & Kunci Jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian Rumah Ibadat

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simaklah soal dan kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.

Ketika dihadapkan dengan soal Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian & Pemanfaatan Rumah Ibadat Anda perlu berpikir kritis.

Dengan berpikir kritis, Anda akan dengan mudah mengerjakan soal tersebut.

Diketahui, Pelatihan atau Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat Pelopor di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran (Pintar) Kemenag berlangsung dua hari.

Pelatihan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Massive Open Online Course (MOOC) dan Hybrid.

Pelatihan Tahap MOOC 23 – 24 Juli 2024. Peserta yang telah selesai dan lulus pada Tahap MOOC, melanjutkan pelatihan ke Tahap Hybrid yang dijadwalkan Kamis, (25/7/2024).

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1, dilansir dari kanal YouTube Madrosatuna.

Baca juga: 10 Soal & Kunci Jawaban Modul 3.5 Model Pembelajaran Bagian 4, Pelatihan Pintar Kemenag 2024

kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2. (Edit by Tribunnewsmaker / Net)

Baca juga: Kunci Jawaban Materi 3.4 Perspektif Keadilan, Pelatihan Fasilitator Bimwin Catin Pintar Kemenag

Soal 1

PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2026 adalah pendalaman dan pengembangan dari aturan sebelumnya yakni

A. UU PPNS Nomor 1 Tahun 2026 2006
B. KMA Nomor 1 Tahun 2002
C. SKB Nomor 1 tahun 1969
D. PMA Nomor 1 tahun 2025

Jawaban:

C. SKB Nomor 1 tahun 1969

Soal 2

Melakukan kunjungan ke rumah ibadah yang bukan rumah ibadat keagamaan kita dapat menyebabkan

A. Pelanggaran terhadap ajaran agama yang kita peluk ini
B. Berkurangnya nilai keagamaan kita
C. Tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap hidup keagamaan kita
D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama

Halaman
12