Pasangan tersebut diusulkan gabungan 12 parpol yaitu, PDI-P, PKB, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Ummat dan Partai Gelora dengan total suara sebanyak 1.044.498 (98,19 persen).
Atas kondisi tersebut, KPU membuka perpanjangan pendaftaran 2-4 September.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, terbuka kemungkinan muncul calon baru karena partai yang telah mengusulkan Sadewo-Lintarto diperbolehkan mengubah dukungan untuk calon lain.
Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti Daftar di KPU Banyumas, Dikawal Ratusan Massa Pendukung
Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akhirnya mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).
Iringan musik kentongan yang mengantarkan Sadewo dan Lintarti, disambut pula oleh Paguyuban UMKM BST Jalan Bung Karno.
Pasangan Sadewo dan Lintarti diantar para pimpinan partai Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan dinyatakan sah.
Meskipun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri, pihaknya mengatakan, secara prosedural akan tetap menunggu sampai pukul 23.59, apakah ada yang mendaftar atau tidak.
"Tentunya KPU akan menggelar pleno terkait perpanjangan atau tidak."
"Selain itu, dimungkinkan akan ada masa perpanjangan apabila hanya ada satu pasang yang mendaftar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).
Sesuai juknis pendaftaran, dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari.
Secara hitungan dari 12 partai pengusung jumlah suara yang terkumpul sudah mencapai 1 juta lebih.
"Sisa suara dari partai non parlemen dengan jumlah suara hanya 19 ribu suara atau 1,8 persen dari syarat PKPU yaitu minimal 6.5 persen," jelasnya.