Artinya, boleh dikatakan dengan kondisi demikian akan sulit muncul calon lain selain Sadewo-Lintarti, karena syarat minimal mengusung pasangan calonnya sesuai keputusan MK tidak terpenuhi.
Maka, di Kabupaten Banyumas bisa dikatakan hanya ada calon tunggal dan kemungkinan besar Sadewo-Lintarti akan melawan kotak kosong.
Menanggapi kemungkinannya melawan kotak kosong, Sadewo Tri Lastiono menyebut, hal ini adalah bagian dari demokrasi setelah putusan MK.
Dia mencontohkan di Jakarta yang awalnya juga akan kotak kosong, nyatanya muncul calon lain.
Sementara itu di Cilacap setelah adanya putusan MK dari yang diprediksi ada 3 menjadi 4 pasangan calon.
"Di Banyumas beda lagi, kami kira mengerucut jadi 1 ini bagian dari demokrasi."
"Kalau tidak ada yang mendaftar, mau bagaimana lagi."
"Semoga partisipasi politik mudah-mudahan maksimal," katanya.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)