Tuntas menggarong perhiasan nenek, tersangka bergegas kabur.
Selang beberapa jam, Kitri memberikan kabar kepada pihak keluarga bawah dirinya baru saja dimaling.
Bikin resah, keluarga memutuskan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Beragam upaya penyelidikan dilakukan. Yakni, menghimpun keterangan saksi dan mencari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kami bisa melacak kendaraan yang digunakan pelaku,
Sepeda motor itu membawa kami kepada MS. Kami melakukan penangkapan kepada MS. MS pun mengakui perbuatannya," ujar Julkifli.
Baca juga: TRAGIS! Bule Pedagang Perhiasan di Bali Jadi Korban Perampokan, Rp 570 Juta Raib dalam Sehari
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian.
Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri perhiasan nenek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus bersenang-senang.
Tersangka sendiri belum memiliki pekerjaan tetap.
"Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri, tersangka diamankan 12 jam usai melakukan pencurian," paparnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kisah Lain, Pria Berhasil Mencuri 960 Kg Emas di Indonesia, Ketahuan Gara-gara Istri
Di Indonesia pernah ada peristiwa menghebohkan pada tahun 1946.
Peristiwa ini melibatkan sosok pria asal Jepang yang berhasil mencuri emas dengan berat total 960 Kg.