Nandya Nathasia, artis senior tahun 1990-an ditangkap polisi atas narkoba pada awal tahun 2024.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, dan juga satu paket alat isap sabu.
Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital, lima butir obat jenis Alprazolam, dan satu set alat isap sabu.
Nandya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wanita ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
(Tribunnewsmaker.com/Talitha)