TRIBUNNEWSMAKER.COM - Link cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan secara online melalui HP.
Cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa dilakukan dengan cara online.
Caranya pun cukup mudah hanya perlu mengakses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank.
Berikut syarat dan cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP dengan NIK secara online.
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Siap-siap Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi
Syarat cek NPWP dengan NIK
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum melakukan pengecekkan NPWP menggunakan NIK.
Dilansir dari Antara, Selasa (16/7/2024), berikut syarat-syaratnya:
- HP
- Jaringan internet yang memadai
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara cek NPWP dengan NIK
Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan cara cek NPWP dengan NIK dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi laman DJP
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Terkadang laman tersebut error atau tidak bisa diakses. Tunggu beberapa saat atau keesokan harinya untuk melanjutkan proses cek NPWP dengan NIK.
2. Masukkan data wajib pajak
Jika laman sudah bisa dikunjungi, pilih kategori “Orang Pribadi”.