Link Cek Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan Secara Online Melalui HP

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan. Link cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan secara online melalui HP.

Yang dimaksud dengan orang pribadi adalah wajib pajak sebagai penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Masukkan NIK dan nomor KK

Setelah data wajib pajak dimasukkan, langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK dan dan nomor KK.

Pastikan tidak ada kesalahan memasukkan nomor karena hal ini akan memengaruhi proses pencarian atau data wajib pajak tidak ditemukan.

Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai bentuk verifikasi keamanan.

Ilustrasi membuat Nomor Poko Wajib Pajak NPWP. (SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST)

Tunggu beberapa saat sampai nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk status NPWP muncul.

Untuk diketahui, ada dua status NPWP, yakni wajib pajak aktif dan wajib pajak non-efektif.

Dilansir dari laman resmi DJP, wajib pajak aktif adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Wajib pajak aktif juga digolongkan sebagai wajib pajak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan NPWP.

Status wajib pajak dapat berubah dari aktif menjadi non-efektif jika wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.

Faktor lainnya yang membuat membuat non-efektif adalah wajib pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau wajib pajak memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi sedangkan belum memiliki penghasilan.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)