Wajar Djoko Susanto memiliki 78 tanah yang tersebar di Kota Kutai Timur dan Kabupaten Jember.
Sebagai penyelenggara negara, Djoko Susanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Djoko Susanto melaporkan harta kekayaannya pada 29 Agustus 2024.
Berdasarkan LHKPN ini, Djoko Susanto memiliki total harta Kekayaan sebesar Rp 39 Miliar.
Rincian Harta Kekayaan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.054.819.000
1. Tanah Seluas 2093 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 93.138.500
2. Tanah Seluas 489 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 21.760.500
3. Tanah Seluas 7748 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 344.786.000
4. Tanah Seluas 3618 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 161.001.000
5. Tanah Seluas 20050 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
6. Tanah Seluas 20042 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
7. Tanah Seluas 19537 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
8. Tanah Seluas 20016 m2 di KAB / KOTA KUTAI TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000