"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," ujar Ferdy.
Priguna Diduga Mengidap Kelainan Seksual Somnophilia
Dalam perkembangan lain, pihak kepolisian menyebut bahwa Priguna diduga mengidap gangguan seksual yang dikenal dengan nama somnophilia, yaitu hasrat seksual terhadap orang yang sedang tidak sadar atau tertidur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan, yang menjelaskan kronologi kejadian dari sisi penyelidikan kepolisian.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ungkap Surawan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025).
Sebelumnya, korban melaporkan bahwa dirinya merasa tidak sadarkan diri usai menerima suntikan cairan bening melalui infus. Ketika tersadar beberapa jam kemudian, ia merasakan nyeri pada area vital.
Setelah menjalani visum, hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di alat vital korban yang saat itu berusia 21 tahun.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)