Sosok

Sosok & Profil Muhammad Taufiq, Gugat Ijazah Jokowi, Laporkan Mahfud MD, Advokat Bergelar Doktor

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROFIL MUHAMMAD TAUFIQ - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pelaporan ini dilakukan setelah Mahfud menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait dugaan palsunya ijazah Jokowi.

Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 14 April 2025, terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Hukum, menjelaskan bahwa mereka menggugat karena hingga kini Jokowi belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung kepada publik.

“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.

Pihak penggugat mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam ijazah yang beredar.

Mereka membandingkan data yang ditampilkan dengan informasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menemukan ketidaksesuaian.

Salah satu sumber yang menjadi perhatian mereka adalah unggahan Politisi PSI, Dian Sandi Utama, yang mempublikasikan foto ijazah Jokowi.

Dari situ, tim hukum Taufiq menemukan beberapa ketidaksesuaian, seperti nama pembimbing dan tanggal terbitnya ijazah yang dianggap tidak masuk akal.

“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal. Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM. Pembimbing Pak Kasmujo. Sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro.

Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985. Tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” terangnya.

Baca juga: Jokowi Tak Lagi Presiden, Roy Suryo Ngotot Persoalkan Ijazah, Singgung Jabatan Ayah Gibran Sekarang

PROFIL MUHAMMAD TAUFIQ - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pelaporan ini dilakukan setelah Mahfud menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait dugaan palsunya ijazah Jokowi. (TribunSolo)

Muhammad Taufiq Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Muhammad Taufiq bakal melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ke polisi.

Hal itu lantaran Mahfud dianggap memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) besok.

Dia mengungkapkan pada Kamis (8/5/2025) hari ini, pihaknya terlebih dahulu menganalisis bukti-bukti untuk pelaporan terhadap Mahfud.

"Kita sedang menganalisa nanti jam 15.30 WIB nanti kita akan meeting tim. Dan rencananya besok akan kita buat pelaporan," tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis siang.

Halaman
1234