Sementara, pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Polresta Solo atau Polda Jawa Tengah.
"Kemungkinan (pelaporan terhadap Mahfud) cuma dua tempatnya, kalau tidak Polresta Surakarta atau Polda Jateng," jelasnya.
Sementara, landasan dirinya melaporkan Mahfud terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal langsung men
Menurut Taufiq, pernyataan yang disampaikan Mahfud tersebut telah menggiring opini publik serta mampu memengaruhi hakim yang memimpin sidang terkait gugatan ijazah Jokowi.
"Sangat mengagetkan dan tidak bisa dimengerti ada seorang guru besar tata negara mengatakan bahwa gugatan (ijazah Jokowi) sudah pasti ditolak."
"Ini kan semacam menggiring opini, yang pertama, dan kedua menjustifikasi bahwa persidangan itu harus mengarahnya ke sana (penolakan gugatan)," kata Taufiq.
Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud di publik juga mampu mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.
Ditambah, pernyataan Mahfud tersebut dikutip oleh mayoritas media nasional dan dianggap olehnya semakin mempengaruhi proses persidangan perkara ijazah Jokowi yang kini masih bergulir di PN Solo.
"Ini kan persidangan itu masih dalam proses mediasi berlangsung empat kali, dan ini baru berlangsung dua kali."
"Tapi tiba-tiba dia mengatakan ini akan ditolak dan itu sangat berpengaruh karena hampir semua media, media televisi, media online, dan media cetak, itu mengutip pernyataan itu," jelasnya.
Mahfud Yakin PN dan PTUN Tolak Gugatan soal Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Mahfud meyakini bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."