"Pendidikan itu kan sesuai dengan UU sistem pendidikan nasional, bisa formal, informal, nonformal. Kalau formal tidak optimal, bisa dibawa ke nonformal, sanggar musik, sanggar tari, bela negara, ini salah satu alternatif saja,"ungkap kak Seto.
Melanjutkan debatnya, Adhel lantas mengurai soal pasal perihal anak-anak yang dilibatkan dalam aktivitas kemiliteran.
Menjawab pernyataan dari Adhel, Kak Seto pun kembali menskakmat pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
"Tapi kak Seto, di Pasal 76H UU Perlindungan Anak, melibatkan anak dalam militer itu pidana 5 tahun penjaranya, makanya saya laporan ke Komnas HAM, dikhawatirkan terbuka peluang yang sangat luas terjadi pelanggaran HAM memiliterisasikan pendidikan," ujar Adhel.
"Iya, kalau itu tidak dipantau oleh unsur yang lain, kan di sana ada dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, dan dinas pemberdayaan perempuan dan dinas perlindungan anak," respon Kak Seto. (TRIBUNNEWSMAKER/Tribun Medan)