Selain itu Himbara dan CSR bisa dimungkinkan sebagai sumber pendanaan.
"Tapi juga dari anggota sendiri, dalam bentuk iuran pokok dan iuran wajib. Tergantung nanti kesepakatan anggotanya, mau berapa iuran pokoknya. Itu bisa menjadi modal," jelasnya.
Sementara itu, keanggotaan koperasi juga akan dibatasi sesuai teritorial desa.
Sehingga masyarakat di suatu desa hanya bisa menjadi anggota koperasi di desanya sendiri.
"Misalnya Desa Wonoharjo, anggotanya harus dari masyarakat Wonoharjo. Desa Manjung tidak bisa menjadi anggota di Desa Wonoharjo, harus dibuktikan dengan KTP," katanya. (TribunNewsmaker/TribunJateng/TribunSolo)