TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 sudah cair, tapi masih belum dapat transferan Rp 600 ribu? ini jadwal pencairan selanjutnya.
Hari ini Selasa (24/6/2025), sejumlah pekerja telah menerima uang Rp 600 ribu di rekening mereka.
Namun ada juga yang belum mendapatkan transferan meski status di BPJS Ketenagakerjaan telah terverifikasi.
Lantas kapan BSU tahap II untuk 1,2 juta pekerja lainnya akan cair?
Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kepada 2.450.068 penerima per hari ini, Selasa (24/6/2025).
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Yassierli mengatakan, penyaluran BSU tahap satu baru tersalurkan 2,4 juta orang dari target yang ditetapkan sebesar 3.697.836 penerima.
Baca juga: 4 Tanda Resmi Uang BSU Sudah Masuk Rekening, Wajib Dipahami Buruh di Klaten, Solo, Semarang, Jogja
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Selasa.
Yassierli mengatakan, sisa penyaluran BSU tahap I sebanyak 1.247.768 penerima masih dalam proses. Dia menargetkan akan selesai pada pekan ini.
Serupa dengan penyaluran BSU tahap II, Yassierli menyebut dilakukan pada pekan ini. Sebab kata dia, butuh proses yang tidak singkat mulai dari verifikasi dan validasi data sebelum disalurkan ke bank himbara.
Bahkan kata dia, proses transfer ke rekening dari bank himbara pun membutuhkan waktu.
"Kita push, jadi tadi ada proses dari kami, ini kita kemudian ini kita terus berproses," ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli bilang bahwa penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui Bank Himbara meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," terang Yassierli.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Kemudian, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi, bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.