TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski memiliki penghasilan bulanan di atas Rp 3,5 juta, ternyata para pekerja masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (24/6/2025).
Dalam aturan yang berlaku, batas penghasilan penerima BSU tidak kaku berhenti di angka Rp 3,5 juta.
Pekerja tetap bisa menerima bantuan selama gajinya masih berada dalam rentang upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Hal ini berlaku baik untuk kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK maupun wilayah yang hanya menggunakan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Deputi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pekerja yang tinggal atau bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta tetap berhak atas bantuan, asalkan gajinya tidak jauh berbeda dari nilai UMK tersebut.
“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap 2, Mulai Awal Juli? Cara Cek untuk Pemilik Rekening Mandiri
Contoh Kasus Penyesuaian Gaji
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut salah satu contoh kasusnya:
Seorang pekerja di Jambi memiliki penghasilan sebesar Rp 3.650.000 per bulan.
UMK wilayah Jambi tahun 2025 adalah Rp 3.607.223.
Maka, gaji pekerja tersebut dapat dibulatkan ke atas menjadi Rp 3.700.000, dan masih memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Kondisi seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi penerima BSU.
Penyesuaian dilakukan agar besaran gaji tidak melebihi UMK, dengan pembulatan hingga ratus ribuan yang mendekati nilai tersebut.
Proses Verifikasi dan Penyaluran BSU Tahap I