Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU memakan waktu sekitar 2–3 hari.
Proses ini dimulai sejak pencairan tahap pertama pada Selasa (24/6/2025).
Setelah proses validasi selesai, data akan dikirimkan ke bank-bank milik negara (Himbara) untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana kepada para penerima.
“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Alasan Pekerja Tidak Mendapat BSU Meski Lolos Verifikasi
Namun, tidak semua pekerja yang telah melalui proses verifikasi akan menerima bantuan.
Indah menyebutkan bahwa ada beberapa alasan mengapa BSU tidak dicairkan kepada sebagian pekerja, meski sebelumnya mereka dinyatakan lolos verifikasi awal.
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” jelasnya.
Artinya, meski secara administratif lolos, pekerja tetap bisa gugur jika ternyata tidak memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Mudah! Ini Cara Cek Validasi BSU 2025 dengan NIK, Lakukan Update Rekening Agar Pencairan Lancar
Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit