Bansos dan BLT

Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan, Ada Syaratnya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCAIRAN BSU 2025 - (Ilustrasi uang) Benarkah pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga bisa dapat BSU? Ini penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, ada syaratnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU memakan waktu sekitar 2–3 hari.

Proses ini dimulai sejak pencairan tahap pertama pada Selasa (24/6/2025).

Setelah proses validasi selesai, data akan dikirimkan ke bank-bank milik negara (Himbara) untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana kepada para penerima.

“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Alasan Pekerja Tidak Mendapat BSU Meski Lolos Verifikasi

Namun, tidak semua pekerja yang telah melalui proses verifikasi akan menerima bantuan.

Indah menyebutkan bahwa ada beberapa alasan mengapa BSU tidak dicairkan kepada sebagian pekerja, meski sebelumnya mereka dinyatakan lolos verifikasi awal.

“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” jelasnya.

Artinya, meski secara administratif lolos, pekerja tetap bisa gugur jika ternyata tidak memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Mudah! Ini Cara Cek Validasi BSU 2025 dengan NIK, Lakukan Update Rekening Agar Pencairan Lancar

BSU SUDAH CAIR - BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah cair untuk 2,4 juta lebih penerima. Selanjutnya BSU tahap II akan menyasar 1,2 juta penerima lainnya. (Pexels.com)

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit

Halaman
123