Tersangka diketahui telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Kodirun
Tersangka diketahui diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dan meningkatkan pengawasan agar terhindar dari tindak pencabulan, kenakalan remaja serta hal buruk lain yang tidak diinginkan.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)