-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
-Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Jika lolos sebagai penerima, peserta akan menerima dana langsung ke rekening. Pemerintah menjadwalkan pencairan BSU dalam beberapa tahap.
Untuk pencairan BSU tahap 2, proses masih berlangsung dan mencakup verifikasi, validasi, serta penyaluran dana ke Bank Himbara.
Pemerintah berharap program BSU ini dapat membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat secara umum.
Masyarakat diimbau rutin mengecek status penerimaan melalui saluran resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi tidak valid yang beredar di media sosial.
Dengan memahami syarat, proses, dan cara cek status BSU, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan bantuan ini secara tepat guna dan meringankan beban hidup sehari-hari.
(TribunNewsmaker.com / Kompas)