Hal yang harus dilakukan
Hal yang harus dilakukan oleh pekerja yang status penyaluran BSU-nya masih dalam proses verifikasi dan validasi ialah menunggu hingga status pencairannya berubah.
Untuk memantau perubahan statusnya bisa dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui situs atau portal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pencairan BSU tahap 2 baru akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Hal tersebut guna memastikan ketepatan sasaran penerima.
“Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelas Yassierli.
Yassierli menambahkan, proses pencairan BSU 2025 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia juga memastikan tidak ada potongan dalam penyaluran dana yang diterima pekerja.
“Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan,” tegas Yassierli.
Dengan demikian, maka pencairan BSU 2025 tahap 2 baru akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data pekerja penerima bantuan selesai dilakukan.
Untuk mengetahui perkembangan informasi mengenai jadwal pencairan BSU 2025 tahap 2, pekerja juga dapat memantau akun media sosial Instagram resmi Kemnaker @kemnaker.
Jadwal pencairan BSU tahap 2
Hingga saat ini, Kemnaker belum memberikan jadwal pasti mengenai kapan dana BSU tahap 2 cair.
Kepala Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga hanya menyampaikan, BSU dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Mekanisme BSU juga didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.