“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas,” katanya.
Sunardi menambahkan, pekerja bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima BSU saat melakukan pengecekan ulang.
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan untuk menerima BSU sudah benar.
“Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker 1500-630,” jelas Sunardi.
Selain itu, pekerja juga diminta mengecek secara rutin status penerima BSU 2025 melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Sebabnya, status penerima BSU bisa berbeda-beda saat membuka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Hal tersebut terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap.
“Sehingga, status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” jelas Sunardi.
Ia menjelaskan, informasi yang valid akan diperbarui secara berkala mengikuti proses penyaluran BSU yang dilakukan secara bertahap.
Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank yang berjalan secara dinamis.
(Tribunnewsmaker.com/ Serambinews)