TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara ambil BSU 2025 Rp 600 ribu lewat PosPay Kantor Pos Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp 600 ribu bisa diambil melalui Kantor Pos Indonesia.
Bagi yang belum tahu, begini cara dan syarat pengambilan BSU 2025 Rp 600 ribu melalui PosPay.
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank-bank anggota Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk mempermudah proses pengecekan status penerima dan pencairan bantuan, PT Pos Indonesia menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi PosPay.
Baca juga: Cara Atasi BSU 2025 Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ketahui 3 Penyebab Ini Agar Segera Dapatkan Dana
Aplikasi ini memungkinkan pekerja mengetahui status penerimaan BSU hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara cek status penerima BSU 2025 lewat aplikasi PosPay
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay:
Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi tanpa perlu login.
Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.
Pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
Jika terdaftar, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos.
Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Pencairan BSU di Kantor Pos mulai sejak 3 Juli 2025
Mengutip pengumuman resmi @pospay_official di Instagram, pencairan BSU 2025 melalui PT Pos Indonesia dimulai pada 3 Juli 2025.
“Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia.
Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!” tulis akun @pospay_official.
Syarat pencairan BSU 2025
Pekerja yang lolos verifikasi dan hendak mencairkan BSU wajib membawa dokumen berikut secara langsung (tidak bisa diwakilkan):
e-KTP asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Bukti sebagai penerima (hasil cek NIK dari aplikasi PosPay, SMS, atau surat pemberitahuan)
Nomor handphone aktif
Penerima cukup menunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay ke petugas kantor pos untuk proses pencairan.
Pemerintah berharap, melalui mekanisme ini, penyaluran bantuan dapat menjangkau lebih luas, terutama pekerja non-perbankan di berbagai wilayah Indonesia.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)