“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021–2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” jelas Ketua KPK.
Meskipun demikian, FAH, HR, dan CFH tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus tersebut.
Urutan Penerima Dana dari Tertinggi hingga Terendah
Berikut daftar penerima aliran dana yang diungkap KPK, dari jumlah terbesar hingga terkecil:
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker): Rp69 miliar.
Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja): Rp5,5 miliar.
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3): Rp3,5 miliar.
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja): Rp3 miliar.
Immanuel Ebenezer (Wakil Menteri Ketenagakerjaan): Rp3 miliar.
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): Rp1,5 miliar.
FAH dan HR (setoran rutin): Rp50 juta per minggu.
CFH: satu unit kendaraan roda empat.
Penahanan dan Pencopotan Immanuel Ebenezer
Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menahan 11 tersangka, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Immanuel Ebenezer.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.