Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. DKI Jakarta masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2025.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hore! pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta masih berlaku, bebas denda dan bea balik nama.

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini masih berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Bagi warga jakarta yang ingin mengikuti program ini bisa segera ke Samsat terdekat.

Kali ini Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. 

Baca juga: Hidup Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terlihat Mapan, Mantan Karyawan Ungkap Sebaliknya

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak

Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Warga Jakarta cukup membayar pajak pokok, tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, warga Jakarta bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti, gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk.

PEMUTIHAN PAJAK - Kantor Samsat Jakarta Selatan. Tata cara pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jakarta. (Sumber: dpp.jakarta.go.id)

Bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor SAMSAT, tersedia pilihan yang lebih praktis dan efisien, yakni menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang bisa didownload di Appstore dan Playstore.

Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari 1 tahun, tetap wajib datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

Baca juga: Postingan Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Habis Liburan ke China, Kini Dicari

SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

Halaman
12