Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. DKI Jakarta masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2025.

SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720

SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta.

Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.tv)