Breaking News:

Demo Buruh

Nasib Cosmas Usai Insiden Rantis Brimob yang Tewaskan Affan, Tangis Pecah saat Dipecat dari Polri

Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri. divonis pemecatan tidak hormat.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunBogor/TikTok
DEMO BURUH - Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri. divonis pemecatan tidak hormat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri.

Vonis pemecatan mencabut seragam dan kehormatan yang puluhan tahun ia kenakan.

Semua berawal dari insiden rantis Brimob yang merenggut nyawa driver ojol muda, Affan Kurniawan.

Baca juga: Yusuf Hamka Blak-blakan Ungkap Kondisi Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah, Seperti Ini Keadaannya

Terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

 Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

 Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya.

Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.

Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis. 

DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar via Kompas.com)

Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Tak sendiri, Kompol Cosmas berada bersama 6 anak buahnya di dalam mobil rantis Brimob tersebut.

Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Anggota Brimob Dipecat Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob dihukum berat terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.

Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae berdasarkan hasil sidang kode etik Polri pada Rabu (3/9/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hasil sidang memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps Polri.  

Kepada majelis sidang, Kompol Cosmas mengaku peristiwa tersebut sama sekali di luar perkiraannya. 

Baca juga: Sosok Riza Chalid Diduga Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Tersangka Mega Korupsi yang Jadi Buronan

Dia menyampaikan dirinya baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan setelah video insiden beredar luas di media sosial.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Justru sebaliknya, tujuan kami melaksanakan tugas menjaga keamanan," kata Cosmas di hadapan majelis sidang kode etik.

Namun, peristiwa itu sudah terjadi.

Cosmas mengaku, kabar bahwa Affan meninggal dunia benar-benar membuatnya terkejut.

SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. (Tangkap layar kanal YouTube TV Polri)

“Sungguh di luar dugaan, saya mengetahui korban meninggal ketika video viral, beberapa jam setelah kejadian. Saat peristiwa berlangsung, kami tidak mengetahui hal itu,” ucapnya.

Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh personel yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri itu menegaskan bahwa dirinya bersama tim hanya menjalankan tugas negara, bukan dengan maksud mencelakai warga sipil.

Baca juga: Potret Rumah Eko Patrio yang Kini Jadi Anggota Dewan, Fasilitas Lengkap, Ada Lift Khusus Makanan

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban serta keselamatan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Cosmas juga mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya setelah majelis sidang kode etik menjatuhkan putusan. 

Menurutnya, perlu waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga besar terkait masa depannya di institusi Polri.

“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucapnya.

DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar via Kompas.com)

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diamankan Divisi Propam Polri.

Ketujuh orang tersebut berada dalam rantis saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ketujuh anggota Polri tersebut di antaranya Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Div Propam Polri pun telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Propam Brimob Polri serta Divisi Propam Polri.

Affan Kurniawan tertabrak Rantis Brimob Polri di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Berdasarkan video yang beredar kendaraan tersebut tampak melaju kencang ke arah kerumunan massa sambil menyalakan sirine.

Sejumlah orang yang berada di jalurnya berhamburan untuk menyelamatkan diri.

Namun, seorang driver ojol yang belakangan diketahui bernama Affan Kurniawan tidak sempat menghindar dan akhirnya tertabrak.

Sebelum terlindas, Affan sempat menoleh ke arah mobil taktis.

Namun, cepatnya laju kendaraan membuat Affan langsung tertelan dari pandangan.

Saat pertama kali tertabrak, warga sempat berteriak hingga membuat mobil terhenti sejenak.

Namun, setelah itu, mobil tersebut melanjutkan perjalanannya dan menggilas korban yang terkapar di aspal.

Affan Kurniawan saat kejadian sedang bekerja mengantarkan makanan.

Jenazah Affan saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

Tags:
polisiAffan KurniawanPolriBrimobCosmas Kaju Gae
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved