Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem ditetapkan tersangka setelah ditemukannya alat bukti.
"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem Makarim terlihat mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia datang didatangi bersama tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Nadiem Makarim Ucap Ini Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Tenang Saat Tiba di Kejagung
Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.
Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.
Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Sumber: Tribunnews.com
Tangis Memilukan Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat, Buntut Lindas Ojol Hingga Tewas: Demi Tuhan! |
![]() |
---|
Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD |
![]() |
---|
Dibawa ke Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Teriak Tak Lakukan Korupsi, Minta Keluarga Kuat: Demi Allah! |
![]() |
---|
Tangis Kompol Cosmas di Sidang Kode Etik Polri Atas Insiden Affan Kurniawan: Hanya Jalani Tugas |
![]() |
---|
Dipecat Karena Tewaskan Affan Ojol, Kompol Cosmas Nangis Sebut Hanya Laksanakan Tugas: Tak Ada Niat |
![]() |
---|