Breaking News:

TNI Berencana Laporkan Ferry Irwandi, Ini Reaksi Polisi, DPR dan Menteri, Terganjal Kebijakan MK

Tanggapan polisi, DPR, dan menteri soal rencana TNI laporkan Ferry Irwandi, terganjal kebijakan MK, batal lapor?

Editor: ninda iswara
YouTube Ferry Irwandi
DITUDING TINDAK PIDANA - Tanggapan polisi, DPR, dan menteri soal rencana TNI laporkan Ferry Irwandi, terganjal kebijakan MK, batal lapor? 

Fian pun mengatakan, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hal itu berdasarkan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.

Pemerintah Buka Suara

Terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.

Yusril menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama.

“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.

Baca juga: Tersudut! Ferry Irwandi Curhat Dikepung Polisi, TNI & DPR, Sampaikan Pemikiran Terkait Anak-anaknya

BRIGJEN JUINTA OMBOH - Berikut ini sosok Dansatsiber Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, yang menyebut Ferry Irwandi diduga lakukan tindak pidana.
BRIGJEN JUINTA OMBOH - Berikut ini sosok Dansatsiber Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, yang menyebut Ferry Irwandi diduga lakukan tindak pidana. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi)

Kata DPR

Halaman
123
Tags:
Ferry IrwandiTNIDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved