Breaking News:

Kata Menkeu Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto, Sebut Putri Soeharto Kirim Salam: Dicabut Barusan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan Tutut Soeharto, mengaku sudah dicabut hingga saing kirim salam.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker;com | Kolase foto istimewa
MOMEN PANAS DI KEMENKEU - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan Tutut Soeharto, mengaku sudah dicabut hingga saing kirim salam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini memberikan informasi penting terkait gugatan hukum yang sempat mencuat dan melibatkan putri Presiden kedua RI, Soeharto, yaitu Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal dengan sebutan Tutut Soeharto.

Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan bahwa gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Tutut telah resmi dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," ungkap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Pernyataan ini menjadi angin segar sekaligus menutup spekulasi publik terkait kelanjutan gugatan tersebut.

Selain itu, Menkeu Purbaya juga menyampaikan adanya komunikasi hangat antara dirinya dengan Tutut Soeharto.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tambahnya, menegaskan bahwa meskipun terdapat gugatan hukum, hubungan pribadi dan komunikasi keduanya tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Cegah Dirinya ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya soal Piutang, Kemenkeu Buka Suara

Sebelumnya, Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan dari Tutut Soeharto.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa sampai saat ini, instansinya belum memperoleh dokumen terkait, sehingga belum dapat memberikan tanggapan apapun mengenai perkara tersebut.

“Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belom bisa menanggapi ya,” ujar Deni saat dihubungi Tribunnews pada hari yang sama.

Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut memang diajukan oleh Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengungkapkan bahwa gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, yang didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025.

Gugatan tersebut muncul tidak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan dalam rangka reshuffle Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin, 8 September 2025.

Perkara ini sendiri masih dalam tahap awal, di mana riwayat proses hukumnya baru mencatat pendaftaran dan penetapan gugatan yang terjadi pada Jumat pekan lalu.

Dalam gugatan yang diajukan, Tutut mempertanyakan tindakan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini menjadi inti sengketa hukum yang tengah berjalan.

Lebih lanjut, laman resmi SIPP PTUN Jakarta memuat bahwa agenda pemeriksaan persiapan terkait gugatan dari Tutut Soeharto dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Purbaya Yudhi SadewaTutut Soeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved