Breaking News:

Cara Hacker Bjorka Menyamarkan Aksi agar Sulit Dilacak, Polisi Butuh Waktu 6 Bulan, Motif Aksinya

Begini cara hacker Bjorka kelabui polisi agar sulit dilacak, butuh waktu 6 bulan untuk membongkar dan menangkap sosoknya.

Editor: ninda iswara
Tangkap layar X @bjorkaism/ YouTube Kompas TV
HACKER BJORKA DITANGKAP - Foto profil hacker Bjorka di media sosial (kiri). Sosok pemuda WFT (kanan) diduga orang dibalik hacker Bjorka ditangkap pada September 2025. Begini cara hacker Bjorka kelabui polisi agar sulit dilacak, butuh waktu 6 bulan untuk membongkar dan menangkap sosoknya. 

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.

Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku. 

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.

"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.

Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  1. Tiga unit ponsel berbagai merek
  2. Satu unit tablet
  3. Dua kartu SIM
  4. Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
  5. Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
hackerBjorka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved