Breaking News:

Selebrita

Edarkan Ganja & Sabu di Rutan, Ammar Zoni Berperan Sebagai Penampung Narkoba, Pakai Aplikasi Ini

Edarkan ganja dan sabu di rutan, Ammar Zoni diketahui berperan sebagai pengebul, mengedarkan pakai aplikasi ini

Instagram @kejari.jakpus
AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni diketahui berperan sebagai pengebul, mengedarkan pakai aplikasi ini 

Edarkan ganja dan sabu di rutan, Ammar Zoni diketahui berperan sebagai pengebul, mengedarkan pakai aplikasi ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap peran Ammar Zoni diketahui berperan sebagai pengebul, mengedarkan pakai aplikasi ini di rutan.

Seperti yang diketahui, Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba, bahkan diduga menjadi pengepul dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapan Ammar Zoni ternyata sudah dilakukan sejak Januari 2025, dan kini tengah menjalani proses penyelidikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, mengonfirmasi bahwa Ammar diamankan pada awal tahun.

Seperti apa peran Ammar Zoni dalam dugaan peredaran narkoba di dalam rutan ini?

Baca juga: Kondisi Terkini Ammar Zoni, Nekat Edarkan Narkoba dalam Penjara, Sang Aktor Terancam Hukuman Berat

“Kalau dari berkas yang kami terima, penangkapannya sekitar Januari 2025,” ujar Agung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di dalam lapas.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, dan cairan ganja (liquid THC).

Atas perbuatannya, Ammar bersama enam tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Secara umum, Ammar berperan sebagai pengepul, namun detailnya akan dijelaskan dalam dakwaan di persidangan,” tambah Agung.

Agung menyebut, perkara ini sudah memasuki tahap dua, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Peran Ammar Zoni Terbongkar, Jadi Penampung Sabu & Ganja di Balik Penjara, Peluang Bebas Kini Sirna

AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni terlibat kasus narkoba keempat kalinya, disebut edarkan sabu dan ganja
AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni terlibat kasus narkoba keempat kalinya, disebut edarkan sabu dan ganja (Instagram @kejari.jakpus)

Masih dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, mengaku kecewa atas kasus yang kembali menjerat kliennya.

“Kami sangat menyayangkan tidak diberi tahu atau dilibatkan dalam proses pembinaan,” ujarnya.

John juga mengaku terkejut karena terakhir kali menjenguk Ammar pada Agustus 2025, kondisi sang aktor terlihat baik dan bersemangat untuk kembali ke dunia hiburan.

“Waktu itu dia tampak ceria dan siap berkarier lagi, tidak ada gelagat aneh, jadi kami benar-benar kecewa,” ungkapnya.

Selain itu, John menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas, menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya steril dari peredaran narkotika.

“Kalau narkoba bisa beredar di dalam, berarti ada sistem yang jebol, ini perlu diselidiki, apakah ada keterlibatan petugas atau tidak,” tegasnya.

Padahal, Ammar dijadwalkan bebas pada Januari 2026 sebelum kasus baru ini mencuat.

Para pelaku menjalankan aksinya dari balik rutan dengan berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi Zangi.

Zangi adalah sebuah aplikasi pesan terenkripsi asal Silicon Valley yang dikenal menjaga kerahasiaan data pengguna.

Baca juga: Ini Ancaman Hukum Jika Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan, Penjara Seumur Hidup?

AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni terlibat kasus narkoba keempat kalinya, disebut edarkan sabu dan ganja
AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni terlibat kasus narkoba keempat kalinya, disebut edarkan sabu dan ganja (Instagram @kejari.jakpus)

Dalam jaringan tersebut, Ammar diduga menjadi penampung narkotika dari luar rutan.

Ia kemudian menyalurkan barang haram itu ke tersangka lain, MR, yang menyerahkan kepada AM, dan diteruskan ke A serta AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Petugas yang curiga akhirnya melakukan penggeledahan kamar para tersangka dan menemukan sabu, ganja sintetis (MDMB-4en PINACA), ekstasi, serta barang bukti lainnya.

“Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Agung Irawan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

Tags:
berita viral hari iniAmmar Zoninarkobaaplikasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved