Breaking News:

Berita Kriminal

Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati

Terungkap nasib Heryanto yang tega bunuh Dina karyawati minimarket di Purwakarta, kini terancam hukuman mati.

TribunNewsmaker.com | Kolase cikwan suwandi/tribunjabar | Humas Polres Karawang
SOSOK PEMBUNUH KEJI -- (kiri) Heryanto, pembunuh Dina Oktaviani (21) (kanan) perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku kini terancam hukuman mati. 

Namun berkat kerja cepat dan cermat tim penyidik, sejumlah barang tersebut berhasil ditemukan dan dijadikan alat bukti kuat untuk menjerat tersangka.

“Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” papar AKP Uyun.

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan sadis tersebut, termasuk apakah pelaku sudah merencanakan tindakan itu jauh-jauh hari.

Sementara itu, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam dan berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa DO.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya kekerasan terjadi bahkan di lingkungan kerja yang dianggap aman, serta pentingnya kewaspadaan terhadap orang-orang terdekat yang mungkin menyimpan niat tersembunyi.

Baca juga: Heryanto Ternyata Sempat Pinjam Uang Rp1,5 Juta ke Dina, Usai Ditransfer Malah Dibunuh: Khilaf Pak

PEMBUNUH PEGAWAI MINIMARKET - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
PEMBUNUH PEGAWAI MINIMARKET - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. (cikwan suwandi/tribunjabar)

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta.

Atas perbuatannya yang tergolong keji, Heryanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya.

Ancaman hukuman yang menanti Heryanto yakni minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Di sisi lain, untuk melengkapi konstruksi hukum, polisi telah memeriksa total 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka.

Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) turut diamankan.

Keduanya diduga membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai.

"Keduanya masih diperiksa untuk memastikan apakah terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian," kata AKP Uyun, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Bunuh Korban saat Istri Pengajian

AKP Uyun Saepul Uyun membenarkan bahwa tersangka Heryanto sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.

‎Pada hari kejadian, rumah tersangka dalam keadaan kosong karena istri Heryanto tidak berada di lokasi.

‎"Dari hasil pemeriksaan, saat peristiwa terjadi, istri tersangka sedang menghadiri acara pengajian keluarga di tempat lain."

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Tags:
HeryantoDina OktavianiPurwakartapembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved