Sosok Richard Bongkar Kelakuan Bejat Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Lakukan Adegan Asusila Tak Wajar
Sosok Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan tak kuasa menahan tangis ketika memberikan kesaksian dalam sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Editor: Eri Ariyanto
Ia juga sempat menerima sejumlah uang dari Made Juni untuk keperluan ibadah di rumah duka.
"Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka," kata Sepriana.
Sidang dengan 17 terdakwa ini diskors setelah pemeriksaan empat saksi dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya.
Berikut nama-nama terdakwa yang dihadirkan pada persidangan hari kedua Selasa (28/10/2025).
1. Sertu Thomas Desambris Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
“Saya Dipermalukan Sebagai Laki-laki”
Prada Richard Bulan meminta agar dipindahkan dari satuannya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Richard Bulan mengaku trauma karena disiksa dan dipaksa seniornya berhubungan asusila dengan rekannya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan di situ saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," katanya, usai menjadi saksi di persidangan hari ketiga kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Dia menambahkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.
Richard bersedia jika ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Richard sendiri mengaku ia masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.
Oleh karena, dia berharap agar bisa dipindahkan untuk bisa berobat.
Keterangan ini, kata dia, lupa disampaikan saat persidangan.
Keterangan di Luar Persidangan
Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengaku keterangan di luar persidangan tidak bisa ia komentari.
Jika disampaikan dalam persidangan, hal itu bisa dipertimbangkan Majelis Hakim.
"Karena itu di luar sidang kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa," ujarnya.
Dia juga menyampaikan pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dalam agenda sebelumnya tidak sempat hadir.
Para saksi menurut dia, beberapa diantaranya tidak hadir karena berbagai alasan.
Pihaknya tetap berupaya untuk mengirim surat panggilan selama tiga kali.
"Kemungkinan (untuk keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat," katanya.
Ibunda Korban: Pelaku Dihukum Berat
Marice Ndun, ibunda Richard mendorong Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan 22 terdakwa terhadap anaknya.
"Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka," katanya.
Korban Kekerasan Senior
Richard mengungkapkan kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.
“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard Bulan.
Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak.
Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.
Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis.
Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.
Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.
“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.
Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya. Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Sebanyak 22 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
| Kisah Randika Sebelum Tewas Kelaparan, Ngaku Curi Motor demi Bisa Tinggal & Makan Gratis di Penjara |
|
|---|
| Penyebab Menara Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Malaysia Terbakar, Api Ternyata Berawal dari Area Ini |
|
|---|
| Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Disorot Usai Pemakzulan Sudewo Gagal: Sesuai Aturan |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Aniaya Brutal Penyandang Disabilitas di Ende NTT hingga Tewas, Ini Motifnya |
|
|---|
| Sosok Warseno Suami di Sragen Robohkan Rumah Usai Lihat Istri Selingkuh, Ini Alasan di Balik Aksinya |
|
|---|