Kabupaten Klaten
DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box
Pembahasan Raperda ini bertujuan mengefisienkan sistem pajak daerah dan memperbaiki kebocoran penerimaan.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyoroti adanya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah, terutama di sektor restoran.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (4/11/2025).
Rapat tersebut membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.
Turut hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, perwakilan Forkopimda Klaten serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, menjelaskan pembahasan Raperda ini bertujuan mengefisienkan sistem pajak daerah dan memperbaiki kebocoran penerimaan.
“Ini nanti akan kita bahas Pansus DPRD ini, nanti mau ditanyakan,” ujarnya setelah rapat.
Ia mencontohkan, salah satu evaluasi penting adalah penerapan tapping box pada restoran, yang belum sepenuhnya berjalan optimal.
“Misalkan terkait dengan pajak restoran yang harusnya pakai tapping box tapi belum semuanya pakai tapping box yang dari kerjasama kita dengan BPD (Bank Jateng). Itu harus kita juga dikoreksi apakah selama ini sudah sesuai,” tutur Edy.
Baca juga: Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat
Dalam Sidang Paripurna, tampak seluruh anggota DPRD Klaten menyimak pemandangan umum dari tujuh fraksi, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional.
Beberapa fraksi juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat mengenai opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) yang dianggap memberatkan masyarakat.
“Itu memang salah satu dari kebijakan pemerintah di atasnya. Maka dari itu nanti jawaban Bupati seperti apa, ya nanti kita tindak lanjuti juga di saat pembahasan,” jelas Edy.
Ia menyebut, kebijakan opsen tersebut berasal dari pemerintah provinsi, sehingga DPRD akan menunggu klarifikasi dari Bupati serta hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah.
Selain isu pajak restoran dan kendaraan, Edy menegaskan DPRD Klaten tidak berencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam waktu dekat.
“Namun, pada intinya untuk PBB atau yang bersangkutan langsung dengan masyarakat, kami kemarin menyampaikan tidak usah dinaikkan dulu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Edy juga menegaskan penyusunan Raperda ini harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
“Ini karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, harus kita tindak lanjuti berdasarkan PP yang terbaru ini,” ujarnya.
Rapat paripurna berjalan tertib dengan latar ruang rapat DPRD yang bernuansa ukiran kayu khas Jawa, dihiasi lambang Garuda Pancasila di bagian depan.
Sementara itu, undangan untuk rapat lanjutan dijadwalkan Kamis (6/11/2025) untuk mendengarkan jawaban resmi dari Bupati Klaten atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|
| Klaten Kreatif Festival 2025 Unjuk Produk Lokal & Galang Dukungan Warga Tumbuhkan Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Klaten Berdzikir dan Bersholawat Ustadzah Mumpuni Handayayekti di Trucuk Dibanjiri Ribuan Jamaah |
|
|---|
| DPRD Klaten Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit, Warga Kalikotes Diajak Peduli Kesehatan |
|
|---|