Breaking News:

Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI, Mantan Jenderal

Sosok Adang Daradjatun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi tegas ke tiga anggota DPR.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Tangkapan layar Youtube DPR RI
SOSOK VIRAL - Sosok Adang Daradjatun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi tegas ke tiga anggota DPR. 
Ringkasan Berita:
  • Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik. 
  • Dalam pendidikan kepolisiannya, Komjen Adang Daradjatun merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1971.
  • Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Adang Daradjatun kembali mencuat setelah palu keputusannya menjatuhkan sanksi ke tiga anggota DPR sekaligus.

Mantan Wakapolri ini kini menjadi figur penting di balik tegasnya keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasamn lengkapnya.

Baca juga: Sosok Nafa Urbach, Disanksi Nonaktif 3 Bulan Sebagai Anggota DPR RI Gegara Sebut Gaji DPR Layak Naik

Mengenal sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang sanksi Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik. 

Diketahui,  Hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.

Lantas siapakah sosoknya ?

Adang Daradjatun lahir di Bogor, Jawa Barat pada 13 Mei 1949. 

Ia adalah putra seorang Jaksa.

Ia memiliki istri yang bernama Nunun Nurbaetie dan dikaruniai 4 orang anak bernama Muhammad Azara Daradjatun, Ratna Farida Daradjatun, Adri Achmad Daradjatun, dan Tuza Junius Daradjatun.

Adang juga merupakan besan dari motivator Mario Teguh, sebab putranya, Azara Daradjatun menikah dengan putri Mario Teguh, yakni Audrey Teguh.

Dalam pendidikan kepolisiannya, Komjen Adang Daradjatun merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1971.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.

Adang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Inspektur Dinas Komando Sektor Kota 711 Jakarta Pusat (1971), Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Negara (PKN) Komando Sektor Kota 711 Jakpus (1972), dan Kepala Seksi Sabhara Komando Sektor Kota 722 Jakarta Utara pada (1975).

Selain itu, ia juga sempat bertugas sebagai Ajudan Menhankam Pangab (1976), Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pangkat Kapten Polisi pada (1980), dan Kasubbag Anev Srena Polda Metro Jaya (1983).

Tak hanya itu, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Biro Ops Polres Jaksel (1983), Wakapolres Jaksel (1984), dan Kabag Sosbud Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Metro Jaya (1986), Kabag Sospol Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1987), dan Kabag Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1989).

Karier Adang Daradjatun makin melenting setelah ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Direktorat Intelijen & Pengamanan Polda Maluku pada tahun 1990.

Pada tahun 1992, ia ditunjuk menjadi Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Instruktur Utama di PTIK pada tahun 1993.

Satu tahun kemudian, Adang lalu ditugaskan sebagai Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri.

SOSOK VIRAL - Sosok Adang Daradjatun  Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi tegas ke tiga anggota DPR.
SOSOK VIRAL - Sosok Adang Daradjatun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi tegas ke tiga anggota DPR. (TribunNewsmaker.com | Tangkapan layar Youtube DPR RI)

Kemudian, ia menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri pada tahun 1997.

Di tahun yang sama, Adang didapuk menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri.

Semenjak itu, karier jenderal asal bumi Pasundan ini kian hari kian cemerlang.

Pada tahun 2000, ia diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat.

Tak berselang lama, Adang dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri pada 2001.

Selanjutnya, Adang mendapat amanah untuk menduduki posisi jabatan Kababinkam atau sekarang Kabaharkam pada tahun 2002.

Barulah di tahun 2004 Adang Daradjatun diangkat menjadi Wakapolri hingga masa pensiunnya.

Penghargaan:

Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Ksatriya Tamtama
Satyalancana Jana Utama

Harta kekayaan Adang Daradjatun

Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024.

Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Adang Daradjatun.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.557.277.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 4380 m2/300 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 452.160.000

2. Tanah Seluas 30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 905 m2/850 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.272.550.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 459 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 286.983.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 103.050.000

7. Tanah Seluas 83 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 207.500.000

8. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 405 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 255.735.000

10. Tanah Seluas 384 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 612.132.000

11. Tanah Seluas 479 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 775.167.000

12. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

13. Tanah Seluas 108 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000

14. Tanah dan Bangunan Seluas 384 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp. 3.072.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 561.000.000

1. MOTOR, KAWASAKI KZ 1000 Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

2. MOTOR, HARLEY DAVIDSON HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 381.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.342.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 630.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.215.773.165

F. HARTA LAINNYA Rp. 6.793.078.239

Sub Total Rp. 21.099.278.404

II. HUTANG Rp. 260.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 20.839.278.404.

Hasil Sidang MKD DPR

Sebelumnya, hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.

Sementara, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.

Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.

(TribunNewsmaker.com/TribunSumsel.com)

Tags:
Adang DaradjatunWakil Ketua MKDDPRNafa UrbachAhmad SahroniEko Patrio
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved