Berita Viral
Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, 2 Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, Ini Sosoknya
Pemakzulan Bupati Sudewo gagal, 2 pentolan demo Pati kini jadi tersangka kasus penghasutan, ini sosoknya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penangkapan dua pentolan aksi demo di Kabupaten Pati kini menjadi sorotan besar publik setelah Polda Jawa Tengah resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Keduanya adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) yang akrab disapa Botok, dua tokoh utama dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok yang belakangan gencar menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, alih-alih berhasil, aksi mereka berujung pahit setelah pemakzulan Bupati Sudewo gagal total, dan kini keduanya harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan serius.
Polda Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga menghasut massa dan memblokir jalur utama Pantura Pati–Rembang, yang menyebabkan kemacetan parah serta mengganggu ketertiban umum.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menjelaskan bahwa Teguh dan Botok dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
Menurutnya, pasal pertama yang diterapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP, karena dianggap menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Warga Demo Berjilid-jilid, Bupati Pati Sudewo Malah Batal Dimakzulkan, Janji Perbaiki Diri: Komitmen
“Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi menegaskan.
Kasus ini bermula dari aksi massa AMPB yang kecewa berat setelah DPRD Pati menolak pemakzulan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna pada Jumat (31/10/2025).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menuturkan bahwa massa melakukan blokade jalan sebagai bentuk luapan kekecewaan dan kemarahan terhadap hasil rapat tersebut.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Jaka.
Massa kemudian memblokade Jalan Pantura Pati–Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang, dengan menggunakan kendaraan pribadi yang diparkir melintang di jalan raya.
Akibat aksi itu, arus lalu lintas nasional lumpuh total selama sekitar 15 menit, menyebabkan antrean panjang kendaraan dari dua arah.
Polisi menyebut, Teguh dan Botok yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Margorejo, secara sengaja menghentikan kendaraan untuk menciptakan efek macet sebagai bentuk protes terbuka.
Pemblokiran berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di depan gapura Desa Widorokandang, dan segera memicu laporan dari masyarakat setempat.
Informasi mengenai kemacetan ekstrem di jalur Pantura diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati, yang langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengecek situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian tiba di tempat kejadian dan mendapati dua kendaraan besar, Ford Ranger dan Chevrolet, digunakan sebagai penghalang jalan.
Begitu memastikan adanya unsur pidana, polisi langsung mengamankan Teguh dan Botok di lokasi kejadian serta menggiring mereka ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya dibawa ke Polda Jawa Tengah guna menjalani penyidikan lanjutan oleh tim Ditreskrimum.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk mencegah gangguan lebih luas terhadap keamanan masyarakat.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat,” tegasnya.
“Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Jaka dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil masing-masing berpelat Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, yang digunakan untuk memblokir jalan raya.
Selain kendaraan, aparat juga mengamankan beberapa pakaian dan telepon genggam yang diyakini digunakan untuk mengorganisir aksi massa.
Baca juga: Dulu Diminta Lengser, Kini Bupati Pati Sudewo Didukung Warga Sukolilo, Dijuluki Bapak Pembangunan
Proses Sidang Paripurna
Sidang Paripurna dihadiri 49 anggota dewan dengan 7 fraksi yang terlibat dalam voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.
Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Sementara fraksi yang menyetujui wacara pemakzulan adalah PDIP.
Enam fraksi yang menolak, memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja ke depan.
“Fraksi PDI Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan. Akan tetapi, ada enam fraksi, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menginginkan agar Bupati diberikan rekomendasi perbaikan kinerja,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Meski paling keras menyoroti kebijakan Bupati, fraksi PDIP tetap menyampaikan bahwa hasil temuan pansus sebaiknya dijadikan bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati memaparkan 12 poin temuan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemerintahan di era Sudewo.
Beberapa di antaranya mencakup kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan terhadap pelaku UMKM.
Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran seperti penggantian slogan Kabupaten Pati, pembohongan publik, serta tindakan yang dianggap melanggar sumpah jabatan.
Kekecewaan Masyarakat Pati
Di sisi lain, massa Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang menggelar aksi di Alun-alun Pati kecewa berat dengan hasil paripurna tersebut.
Mereka menilai DPRD telah gagal menjalankan amanah rakyat karena tidak melanjutkan proses pemakzulan.
Koordinator MPB, Teguh Istiyanto, menyampaikan kemarahan dan rasa tidak percaya terhadap hasil keputusan DPRD.
“Kalau DPRD tadi tidak memakzulkan berarti DPRD itu pengkhianat rakyat,” ucap Teguh saat ditemui di Alun-alun Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025).
Dalam kondisi lelah usai menggelar aksi sejak siang, Teguh menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan dengan mengajukan mosi tidak percaya terhadap seluruh anggota dewan.
“Ya pasti nanti kami berikan mosi tidak percaya, kami minta mereka semua mundur, kalau tidak mau mundur kami lengserkan semua pejabat di Pati,” tegasnya.
Ia menambahkan, MPB akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban para wakil rakyat.
“Agenda selanjutnya adalah kami akan mengeksekusi semua pengkhianatan rakyat, termasuk DPRD, kami akan eksekusi,” terang Teguh.
(TribunNewsmaker.com/ Surya.co.id)