Breaking News:

Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Diperiksa, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs siap diperiksa, pertimbangkan ajukan praperadilan.

TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Roy Suryo cs siap diperiksa, pertimbangkan ajukan praperadilan. 
Ringkasan Berita:
  • Tim hukum yang mewakili kedelapan tersangka kasus Ijazah Jokowi, yakni Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menimbang berbagai langkah hukum.
  • Kkeputusan untuk mengajukan praperadilan belum diambil karena masih perlu melihat urgensi dan kepentingan bagi para kliennya.
  • Ia menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan utama kliennya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki babak baru setelah Pakar Telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Langkah hukum ini sontak menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dengan latar belakang berbeda, mulai dari aktivis, pengacara, hingga akademisi.

Selain Roy Suryo, tujuh orang lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Amai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka disebut berperan dalam penyebaran narasi dan dugaan informasi yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang sebelumnya ramai di media sosial.

Tim hukum yang mewakili kedelapan tersangka, yakni Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menimbang berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan praperadilan belum diambil karena masih perlu melihat urgensi dan kepentingan bagi para kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkap Ahmad Khozinudin saat dihubungi pada Senin (10/11/2025).

Menurutnya, langkah hukum ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa mengingat kompleksitas kasus serta posisi hukum yang sedang dijalani para tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan utama kliennya, yakni Roy Suryo dan ketujuh rekannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo & 2 Tersangka Lain Bakal Diperiksa Bereng, Segera Ditahan?

SALINAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Foto Pakar telematika, Roy Suryo.
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Foto Pakar telematika, Roy Suryo. (Kolase Tribunnews)

Ahmad menambahkan bahwa saat ini timnya tengah menelaah berkas perkara dan bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.

Ia ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang serta prinsip keadilan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa langkah praperadilan akan menjadi opsi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penetapan status tersangka.

"Kami akan tempuh jika memang perlu," ujarnya menegaskan sikap tim hukumnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Roy Suryo Cs tidak menutup kemungkinan melakukan perlawanan hukum apabila dianggap ada pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

Kasus ini sendiri berawal dari beredarnya narasi di dunia maya yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu, yang kemudian diselidiki oleh aparat kepolisian karena dianggap meresahkan publik.

Roy Suryo bersama beberapa figur publik lain disebut turut menyebarkan atau menanggapi isu tersebut dalam berbagai kesempatan, sehingga nama mereka terseret dalam penyelidikan.

Namun, pihak Roy Suryo berkali-kali menegaskan bahwa apa yang dilakukan hanyalah bentuk analisis dan pendapat, bukan penyebaran fitnah atau dokumen palsu.

Meski demikian, penyidik tetap memandang adanya unsur pelanggaran hukum, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kini publik menanti kelanjutan kasus ini, terutama apakah Roy Suryo Cs akan benar-benar mengajukan praperadilan sebagai langkah pembelaan hukum mereka.

Siap Penuhi Panggilan Penyidik

Sebelumnya, Khozinudin menyatakan tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025).

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin.

Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.

JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis.
JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Bukti-bukti Ini Zalim!

Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.

Seperti misalnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.

"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiRoy SuryoijazahtersangkaRismon Sianipar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved