Sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis
Kasasi jaksa Andi Vickariaz mengubah putusan bebas dua guru SMAN 1 Luwu Utara menjadi hukuman penjara.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis.
- Melansir laman direktori putusan MA, Jumat (14/11/2025), perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks terhadap guru Abdul Muis.
- Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di balik perkara pungutan komite yang sempat berakhir dengan putusan bebas, berdiri satu nama yang menolak berhenti, Andi Vickariaz Tabriah.
Melalui kasasi yang ia ajukan, nasib dua guru SMAN 1 Luwu Utara itu berbalik arah hingga berujung hukuman penjara.
Sosok jaksa ini menjadikan sebuah kasus sekolah daerah terpencil melesat hingga meja Mahkamah Agung.
Baca juga: Sosok Lelaki Misterius di Foto Ayu Ting Ting Bikin Heboh, Muncul di Momen Keluarga, Sang Kekasih?
Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis.
Melansir laman direktori putusan MA, Jumat (14/11/2025), perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks terhadap guru Abdul Muis.
Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo.
Pada pengadilan Tipikor tahun 2022 lalu di Makassar, jaksa penuntut umum yang dipimpin Andi Vickariaz Tabriah, mendakwa Rasnal dan Abdul Muis.
Jaksa mendakwa terdakwa, seorang guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, karena diduga bersama-sama dengan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., melakukan tindak pidana korupsi.
Rasnal sendiri menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407 tertanggal 4 Desember 2017 dan perkaranya ditangani secara terpisah.
Perbuatan tersebut dilakukan di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa diduga bersama-sama meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan cara-cara yang akan dibuktikan di persidangan.
Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif.
Berdasarkan surat undangan rapat, seharusnya diadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah dan penetapan pungutan. Namun, rapat tersebut tidak pernah berlangsung.
Untuk menutupi hal itu, terdakwa bersama pihak lain membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.
| Ngaji di Mobil Viral, Menkeu Purbaya Marah, Ogah Amalan Ibadahnya Dipamerkan: Apa Perlunya Begituan? |
|
|---|
| Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo & Rismon Sianipar Tak Ditahan, Edi Hasibuan: Penyidik Harus Independen |
|
|---|
| Dituding Khianat oleh GKR Timoer, KGPH Hangabehi Akui Tak Tahu Wasiat PB XIII: Saya Tidak Dilibatkan |
|
|---|
| Sosok Dedy Yulianto, Tersangka Korupsi DPRD Babel yang Tiga Tahun Menghilang, Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| Sosok AG, Pelaku Penembak Mati Pedagang Bakso di Lhokseumawe Aceh, Ternyata Penagih Utang Suruhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Jaksa-Andi-Vickariaz.jpg)