Sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis
Kasasi jaksa Andi Vickariaz mengubah putusan bebas dua guru SMAN 1 Luwu Utara menjadi hukuman penjara.
Editor: Eri Ariyanto
Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait barang bukti, Mahkamah menetapkan:
Barang bukti nomor 1–185 tetap melekat sebagaimana dalam berkas perkara.
Barang bukti nomor 186–188 dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti nomor 189 dirampas untuk negara.
(Uraian lengkap merujuk pada Tuntutan Penuntut Umum Kejari Luwu Utara tanggal 3 November 2022.)
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dengan anggota H. Ansori, S.H., M.H. dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Rekam Jejak
Saat ini, dia menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang.
Namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik di Sulawesi Selatan maupun Kalimantan Timur.
Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut.
Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo.
Kinerjanya sebagai jaksa penuntut umum dapat ditelusuri melalui sejumlah perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, di mana nama A. Vickariaz Tabriah tertera sebagai jaksa yang menangani beberapa kasus seperti kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.
Selain bertugas di Sulawesi Selatan, nama Andi Vickariaz juga muncul dalam sejumlah laporan dan pemberitaan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur.
Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.
| Teka-teki Sosok Oknum BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar, Ini Kata Nusron Wahid |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Ansori & Prim Haryadi, 3 Hakim Agung MA Vonis Bersalah Guru Lutra Rasnal-Abdul Muis |
|
|---|
| Ngaji di Mobil Viral, Menkeu Purbaya Marah, Ogah Amalan Ibadahnya Dipamerkan: Apa Perlunya Begituan? |
|
|---|
| Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo & Rismon Sianipar Tak Ditahan, Edi Hasibuan: Penyidik Harus Independen |
|
|---|
| Dituding Khianat oleh GKR Timoer, KGPH Hangabehi Akui Tak Tahu Wasiat PB XIII: Saya Tidak Dilibatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Jaksa-Andi-Vickariaz.jpg)