Ijazah Jokowi
Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo & Rismon Sianipar Tak Ditahan, Edi Hasibuan: Penyidik Harus Independen
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ijazah Jokowi, ini alasan mereka tak ditahan.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ijazah Jokowi.
- Sembilan jam diperiksa, ketiganya tak ditahan dan langsung dipulangkan.
- Keputusan tidak menahan para tersangka ini dianggap mencerminkan profesionalisme penyidik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Hasibuan, menilai keputusan Polri yang tidak menahan Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mencerminkan profesionalisme penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya tidak ditahan.
Alasan utama polisi menahan langkah ini karena tersangka mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
"Kami melihat penetapan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk profesionalisme penyidik Polri dalam menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs. Kita memahami penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik kepolisian," ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Sosok Dumatno Budi Utomo, Disebut Roy Suryo Sebagai Pria di Foto Ijazah Jokowi, Ini Profilnya
Sebagai mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi menilai langkah tersebut juga penting untuk menjaga keseimbangan dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyidik telah memperhatikan hak-hak tersangka secara seksama.
Perkara ini memang menjadi sorotan publik, sehingga penyidik dituntut untuk bekerja secara profesional dan adil bagi semua pihak.
"Semua hal yang memberatkan dan meringankan ditampung pihak kepolisian dengan harapan semua merasa adil. Bahkan ketika Roy Suryo cs meminta izin kepada penyidik agar saksi ahlinya dimintai keterangan juga diterima penyidik," ucap Edi, yang kini menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Dalam menangani kasus ini, Edi menekankan, penyidik Polda Metro Jaya harus tetap independen dan tidak boleh berpihak.
"Penyidik harus independen dan profesional. Siapapun tidak boleh mencampurinya," jelasnya.
Menjaga profesionalisme penyidik Polri serta keseimbangan penyidikan, termasuk memberikan perhatian terhadap semua hal yang meringankan tersangka, menjadi kewajiban yang tak bisa ditawar.
"Kita memuji profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini," tutup Edi.
Roy Suryo Cs Pulang Setelah Diperiksa
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selama 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Roy Suryo dengan 134 pertanyaan.
Sumber: Tribunnews.com
| Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo & Rismon Sianipar Tak Ditahan, Edi Hasibuan: Penyidik Harus Independen |
|
|---|
| Rustam Effendi Ngaku Dapat Pengakuan dari Anak Dumatno Budi Utomo: Foto di Ijazah Jokowi Itu Ayahnya |
|
|---|
| Rismon Sianipar Tantang Polisi Debat Terbuka, Tuntut Rp 126 T Jika Tak Bersalah Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Eks Danjen Kopassus Bela Tersangka Ijazah Jokowi, Duga Kriminalisasi: Jangan Dukung Penegak Hukum |
|
|---|
| Roy Suryo Tersangka, Mahfud MD Sebut Proses Kasus Ijazah Jokowi Terbalik: Buktikan Asli atau Tidak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Roy-Suryo-hingga-Dokter-Tifa-ditetapkan-menjadi-tersangka-dugaan-pencemaran-nama-baik.jpg)